Ijazah Anda Hilang? Tenang, Ini Cara Mengurusnya - Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Ijazah merupakan salah satu surat penting, sehingga harus disimpan secara baik-baik agar tidak hilang atau rusak. 12 tahun di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA dan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jangan sampai menjadi sia-sia karena Ijazah yang hilang atau rusak, jadi simpan baik-baik masing masing Ijazah dari setiap jenjang pendidikan.
Jika anda ingin kuliah, maka Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat pembuatan paspor. Jadi jika tidak memiliki Ijazah maka tidak dapat membuat paspor. Karena itu memiliki Ijazah sangat penting.
Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.
Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut. Berikut ini cara mengurus Ijazah yang hilang:
Sebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cek kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan. Jika memang hilang, sebaiknya coba pastikan di mana kehilangan ijazah tersebut.
Setelah benar-benar yakin bahwa Ijazah tersebut sudah hilang, maka segera mengurus kembali Ijazah yang hilang tersebut. Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut. Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C. Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.
Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Diknas diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah FotokopiKTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Diknas untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Diknas tersebut.
Sebelum ke kantor Diknas siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.
Adapun syarat-syarat pengurusan ijazah hilang yang harus dibawa antara lain:
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, tidak masalah jika sudah ada pergantian Kepala Sekolah
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
KTP asli dan fotocopynya, jika sudah memiliki
Fotocopy Ijazah atau STTB, jika masih ada
Fotocopy Buku Induk Sekolah, Fotokopihanya pada halaman yang ada identitas siswa yang bersangkutan tersebut
Foto Berwarna atau Hitam Putih 3 lembar sesuai persyaratan masing-masing Diknas, untuk ditempel di Ijazah pengganti
Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan
Materai Rp 6.000 sebanyak 3 lembar
Cara Mengurus Surat Pengganti Ijazah
Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Pengesahan adalah suatu proses pemberian tanda tangan dan/atau stempel pada FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Persyaratan yang harus dibawa untuk pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang/rusak/ralat:
1. Ijazah yang akan diralat
2. Dokumen pendukung/data yang sah, antara lain:
Fotocopy ijazah/STTB yang hilang, jika ada
Buku Induk Siswa yang ada di sekolah, jika ada
Jika semua tidak ada sebaiknya konsultasikan secara langsung dengan Diknas
3. Apabila Ijazah hilang/terbakar, urus juga surat keterangan dari Kepolisian
4. Photo hitam putih/berwarna pakaian putih, ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar, sesuai permintaan masing-masing Diknas
5. Materai Rp6.000 sebanyak 3 buah
Masalah yang biasa terjadi di lapangan antara lain:
Ijazah rusak karena termakan rayap
Ijazah rusak karena adanya manipulasi data, seperti: penebalan kata, foto sudah tidak dapat dikenali, foto diganti, dan sebagainya
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak beroperasi lagi/ditutup
Ijazah/STTB yang asli hilang/musnah
Untuk lebih jelasnya mengenai wewenang dari Diknas yang menangani Ijazah tersebut, berikut ini pelayanan yang berkaitan dengan Ijazah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB untuk SD, SMP, SMA/SMK bagi:
Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi
Sekolah di mana pejabat yang berwenang untuk legalisir sedang tidak berada di tempat, maka dapat dilayani dengan membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan
2. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Program Paket A,B,C
3. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Ijazah yang hilang atau rusak
Ijazah Anda Hilang |
Jika anda ingin kuliah, maka Ijazah SMA memiliki peran penting sebagai syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau mencari pekerjaan. Bahkan untuk Warga Negara Indonesia yang lahir setelah tahun 1980 wajib menyertakan Ijazah sebagai salah satu syarat pembuatan paspor. Jadi jika tidak memiliki Ijazah maka tidak dapat membuat paspor. Karena itu memiliki Ijazah sangat penting.
Namun sering kali orang ceroboh, di mana Ijazah tidak disimpan baik-baik, bahkan ada juga yang ijazahnya telah lenyap, baik itu hilang atau rusak. Hal ini dikarenakan sebagian orang ada yang berpikir bahwa dia tidak akan membutuhkan Ijazahnya lagi. Padahal sewaktu-waktu Ijazah masih diperlukan, seperti: melamar pekerjaan, melanjutkan kuliah dan yang paling sering terlupakan adalah Ijazah merupakan salah satu syarat pembuatan paspor.
Bila Anda mengalami musibah Ijazah hilang, baik karena kecerobohan maupun karena bencana, seperti: kebakaran, banjir, dan sebagainya, maka sebaiknya segera mengurus kembali Ijazah tersebut. Berikut ini cara mengurus Ijazah yang hilang:
1. Cari Lagi
Sebelum mengurus ijazah yang hilang tersebut, sebaiknya cobalah mencarinya lagi terlebih dahulu. Cek kembali dilemari rumah, cari perlahan-lahan sambil terus coba diingat-ingat baik-baik di mana ijazah terakhir kali disimpan. Jika memang hilang, sebaiknya coba pastikan di mana kehilangan ijazah tersebut.
2. Lapor ke Sekolah
Setelah benar-benar yakin bahwa Ijazah tersebut sudah hilang, maka segera mengurus kembali Ijazah yang hilang tersebut. Pertama segera lapor ke pihak Sekolah tempat Anda lulus, datang dan temui bagian Tata Usaha, untuk meminta dibuatkan surat keterangan bahwa Anda benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut. Berbeda dengan lulusan Paket C cukup langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan (Diknas), di mana Ijazah tersebut diterbitkan atau didapatkan ketika mengikuti ujian kesetaraan paket C. Apabila masih memiliki FotokopiIjazah/STTB sebaiknya dibawa. Setelah menerima laporan kehilangan, pihak sekolah akan memberikan surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar pernah belajar di sekolah tersebut.
3. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Selanjutnya bawalah surat keterangan dari pihak Sekolah tersebut ke Kantor Polisi daerah tempat Anda bersekolah. Jika domisili Anda sekarang dengan alamat sekolah sudah berbeda Provinsi, sebaiknya mengurus surat kehilangannya di Kantor Polisi daerah Provinsi Sekolah. Pada waktu melapor, sebaiknya ceritakan semua kronologi kehilangan Ijazah tersebut dengan jujur, jangan dibuat-buat. Prosesnya hanya beberapa menit saja.
4. Pergi ke Dinas Pendidikan (Diknas)
Setelah memperoleh surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian, selanjutnya langsung menuju ke Kantor Diknas setempat, di kota di mana Anda lulus. Serahkan surat keterangan dari Sekolah dan surat kehilangan dari Kepolisian tersebut kepada petugas di kantor Diknas bidang PFNI, minta untuk dibuatkan surat keterangan sah pengganti Ijazah asli yang sudah hilang.
Berbeda dengan mengurus Ijazah paket C yang hilang, di kantor Diknas diwajibkan mencari saksi sesama siswa yang bersama Anda mengikuti ujian kesetaraan paket C, bisa teman yang satu ruangan atau berbeda ruangan saat ujian, yang terpenting mengenalnya dan mengetahui alamat rumahnya. Yang dibutuhkan dari saksi tersebut adalah FotokopiKTP dan tanda tangannya untuk memastikan bahwa Anda pernah mengikuti ujian kesetaraan paket C bersama dengan saksi tersebut. Jika lupa atau tidak tahu siapa saja dan di mana rumah saksi-saksi tersebut, mintalah keringanan kepada petugas Diknas untuk mencarikan berkas Ijazahnya yang terbitkan kantor Diknas tersebut.
Sebelum ke kantor Diknas siapkan dulu 3 lembar pas foto 3X4 berwarna atau hitam putih tergantung permintaan atau persyaratan dari Diknas yang mengurusnya dan 3 lembar materai Rp 6000 untuk ditempelkan di surat keterangan Ijazah pengganti yang hilang. Setelah surat keterangan pengganti Ijazah dibuat, berarti Anda sudah mendapatkan surat pengganti Ijazah yang sah. Namun surat pengganti tersebut hanya seperti selembar kertas biasa saja, tidak seperti Ijazah yang asli. Seandainya sewaktu-waktu Ijazah asli ditemukan, maka Ijazah asli tersebut masih dapat digunakan.
Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Proses pembuatan surat keterangan pengganti Ijazah memerlukan waktu sekitar 2-3 hari. Yang membuat lama adalah dibutuhkan tanda tangan dari pihak yang berwenang, yaitu Kepala Sekolah dan Kepala Diknas. Jika semua pihak yang bersangkutan tersebut berada di tempat, maka prosesnya bisa lebih cepat lagi, bahkan mungkin selesai dalam waktu sehari.Adapun syarat-syarat pengurusan ijazah hilang yang harus dibawa antara lain:
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah, tidak masalah jika sudah ada pergantian Kepala Sekolah
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
KTP asli dan fotocopynya, jika sudah memiliki
Fotocopy Ijazah atau STTB, jika masih ada
Fotocopy Buku Induk Sekolah, Fotokopihanya pada halaman yang ada identitas siswa yang bersangkutan tersebut
Foto Berwarna atau Hitam Putih 3 lembar sesuai persyaratan masing-masing Diknas, untuk ditempel di Ijazah pengganti
Surat Pernyataan dari Siswa yang kehilangan
Materai Rp 6.000 sebanyak 3 lembar
Cara Mengurus Surat Pengganti Ijazah
Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian nasional. Pengesahan adalah suatu proses pemberian tanda tangan dan/atau stempel pada FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Persyaratan yang harus dibawa untuk pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang hilang/rusak/ralat:
1. Ijazah yang akan diralat
2. Dokumen pendukung/data yang sah, antara lain:
Fotocopy ijazah/STTB yang hilang, jika ada
Buku Induk Siswa yang ada di sekolah, jika ada
Jika semua tidak ada sebaiknya konsultasikan secara langsung dengan Diknas
3. Apabila Ijazah hilang/terbakar, urus juga surat keterangan dari Kepolisian
4. Photo hitam putih/berwarna pakaian putih, ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar, sesuai permintaan masing-masing Diknas
5. Materai Rp6.000 sebanyak 3 buah
Masalah yang biasa terjadi di lapangan antara lain:
Ijazah rusak karena termakan rayap
Ijazah rusak karena adanya manipulasi data, seperti: penebalan kata, foto sudah tidak dapat dikenali, foto diganti, dan sebagainya
Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!
Wewenang Diknas
Wewenang dari Diknas adalah memberikan pengesahan FotokopiIjazah/STTB/surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang bernilai sama dengan Ijazah atau STTB, apabila:Sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB sudah tidak beroperasi lagi/ditutup
Ijazah/STTB yang asli hilang/musnah
Untuk lebih jelasnya mengenai wewenang dari Diknas yang menangani Ijazah tersebut, berikut ini pelayanan yang berkaitan dengan Ijazah yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB untuk SD, SMP, SMA/SMK bagi:
Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi
Sekolah di mana pejabat yang berwenang untuk legalisir sedang tidak berada di tempat, maka dapat dilayani dengan membawa surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan
2. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Program Paket A,B,C
3. Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah yang bernilai sama dengan Ijazah/STTB, untuk Ijazah yang hilang atau rusak
Post A Comment:
0 comments: