Membayar Zakat Saat Berhaji, Ini yang Mesti Diperhatikan - Islam tak suka melihat umatnya terus memupuk harta sekaligus kekayaan pribadinya tanpa peduli kanan dan kiri, jadi jika Anda memiliki rezeki yang melimpah marilah melakukan rukun Islam yang ketiga tersebut. Ya, Zakat. Bertepatan pula dengan musim haji, banyak sekali pertanyaan berdatangan mengenai zakat dalam berhaji. Zakat di dalam tabungan haji? Apakah ada? Tabungan haji sebenarnya tak jauh beda dengan tabungan pendidikan atau tabungan perencanaan. Yang membedakan hanya tujuan dan manfaat dari tabungan ini.
Membayar Zakat Saat Berhaji, Ini yang Mesti Diperhatikan
Membayar Zakat Saat Berhaji, Ini yang Mesti Diperhatikan

Tujuan dari tabungan ini tentunya untuk mempersiapkan Ongkos Naik Haji (ONH) di masa depan. Untuk mempersiapkan dana haji ini, nasabah diwajibkan transfer uang bulanan sampai jangka waktu tertentu. Manfaat lain adalah tabungan haji ini adalah nasabah terdaftar sebagai peserta haji secara tidak langsung. Biasanya tabungan haji tidak dapat diambil atau ditarik seperti tabungan biasa. Karena tabungan haji hanya dapat dicairkan saat mendekati keberangkatan haji saja.

Namun, ada satu hal lain yang mesti diperhatikan, apakah sudah termasuk zakatnya atau belum. Bila belum, perhatikan hal-hal ini.

Syarat Harta Yang Dizakati

Diantara syarat harta yang dizakati adalah harta tersebut dimiliki dengan sempurna, maksudnya adalah milik di tangan individu dan tidak berkolerasi dengan hak orang lain. Atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat diperoleh. Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Ada dua rincian dalam hal ini. Jika utang tersebut dipinjam oleh orang yang mampu mengembalikan, berarti masuk dalam hitungan zakat. Sebaliknya jika yang pinjam adalah orang yang susah, maka tidak masuk dalam hitungan zakat.

Aturan untuk tabungan haji, ketika telah disetor, tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum berada di tangannya. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat.

Jumlah Zakat yang Harus Diberikan

Sebenarnya yang Allah wajibkan berzakat adalah orang yang memiliki dan menimbun emas dan perak. Adapun zakat uang kertas yang di tabungan sendiri tidak ada dalil secara langsung yang menyebutkan kewajibannya. Namun harus dicatat bahwa di masa lalu yang namanya uang itu tidak lain adalah emas dan perak, bukan uang kertas seperti yang kita kenal di zaman sekarang. Maka intinya adalah zakat uang yang ditimbun, tetapi Al-Quran menyebutnya dalam wujud fisiknya, yaitu emas dan perak.

Namun seiring berjalannya waktu, masyarakat sudah tidak lagi menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar, para ulama sepakat bahwa uang yang berfungsi sebagai alat tukar apabila disimpan atau ditimbun, maka wajib diperlakukan sebagaimana emas dan perak. Dari sanalah kemudian para umat muslim diwajibkan membayar zakat uang tabungan, dengan selalu mengacu kepada nilai emas dan perak dalam semua sisinya.

Namun, menurut berbagai sumber mengatakan bahwa tabungan yang telah mencapai nisab dan cukup haulnya wajib dizakati, tidak terkecuali tabungan untuk haji. Karena hukum wajib berzakat dari harta simpanan dilihat dari keumuman ayat yang mengancam perbuatan para penimbun kekayaan yang tidak dizakatkan. "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih 34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.(35)" (QS at Taubah : 34-35).

Untuk nisab zakat harta simpanan adalah 85 gram emas atau sekitar Rp29.155.000 bila harga emas hari ini Rp343.000/gram. Jika harta tabungan Anda belum memenuhi ataupun mencapai nisab tersebut, maka Anda boleh melakukan solusi lainnya yakni bersedekah, berinfak, atau berwakaf tunai.

Tetap Pada Khaidah Islam Yang Berlaku 

Tentunya manusia memiliki kemampuan dan kapasitas sendiri-sendiri dalam melakukan hal ini, maka sebab itu hal ini adalah pilihan Anda dengan tetap jeli, teliti, sekaligus tak lupa dengan khaidah Islam agar apa yang selama ini kita niatkan tak menjadi sia-sia. Semoga bermanfaat.
 
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: