6 Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI - Apakah saat ini Anda sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi? Jika Anda berada pada posisi ini, maka ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai planning awal sebelum memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda.
Jika Anda akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.
Saat ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan dengan berbagai merek dagang. Namun tahukah Anda, jika beberapa dari merek dagang yang digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke lembaga terkait.
Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini, adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
Bisa dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis Anda.
Untuk menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan pada diri Anda sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika sudah memaksimalkan kedisiplinan, Anda akan menjalankan bisnis dengan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah Anda memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.
Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
6 Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI |
Jika Anda akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.
Saat ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan dengan berbagai merek dagang. Namun tahukah Anda, jika beberapa dari merek dagang yang digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke lembaga terkait.
Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula, berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait. Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini, adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
Bisa dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam perjalanan bisnis Anda.
Untuk menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan pada diri Anda sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika sudah memaksimalkan kedisiplinan, Anda akan menjalankan bisnis dengan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah Anda memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.
1. Penelusuran Merek
Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.2. Persyaratan Pengajuan Permohonan
Setelah Anda mengunjungi website terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta untuk registrasi merek:Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
- Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
- Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Surat Kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
Post A Comment:
0 comments: