Perjanjian Pra-Nikah, Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui? - Ketika seseorang telah mencapai usia cukup matang dan dewasa untuk melangsungkan pernikahan, kemudian juga telah didukung oleh berbagai faktor seperti memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk menghidupi sebuah keluarga setiap bulannya, lalu apa lagi yang ditunggu? Tentu saja restu orang tua masing-masing harus sudah ada di tangan, maka laksanakanlah pernikahan Anda.
Memang, memutuskan untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah bukanlah perkara simpel. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik hal-hal jasmani dan rohani, serta kondisi finansial Anda dan pasangan. Banyak pasangan merasa tidak siap dengan pergantian status mereka dan tanggung jawab yang akan dipikul di balik status mereka yang berubah itu. Kemudian tuntutan bertambah dari pihak keluarga karena menginginkan hadirnya buah hati. Belum lagi berpikir kebutuhan jangka panjang baik itu kebutuhan pribadi maupun kebutuhan keluarga yang Anda bangun.
Persiapan untuk menyelenggarakan pernikahan memang sedikit kompleks, namun bukan berarti Anda tidak menikah bukan? Untuk sedikit memberikan informasi mengenai persiapan pernikahan, informasi berikut merupakan poin-poin penting dalam persiapan pernikahan yang jarang sekali diperhatikan apalagi dipersiapkan. Padahal, poin-poin ini cukup krusial untuk menghadapi kejadian-kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari. Poin penting ini dikenal dengan nama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Apa itu?
Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian. Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.
Kebenaran perjanjian pra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:
Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum dilangsungkannya pernikahan. Setelah perkawinan itu berlangsung, tidak boleh juga ada perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin bisa disebabkan oleh perceraian maupun kematian.
Meski terkesan melindungi, akan tetap ada pendapat bahwa perjanjian ini tidak sepantasnya ada karena seolah-olah berjaga untuk kemungkinan terburuk yang pasti terjadi. Beberapa orang mungkin mempertanyakan maksud dan fungsi perjanjian ini sebetulnya. Tidak mengherankan bila sebagian orang berpendapat bahwa perjanjian pra-nikah seolah-olah menyetujui dan mengukuhkan kawin kontrak – dimana perkawinan yang berlangsung sesungguhnya tidak nyata dan pasti akan ada perpisahan. Dalam perpisahan tersebut telah diatur berbagai kepentingan masing-masing pria dan wanita yang terikat dalam kontrak sehingga ketika kontrak berakhir, kedua belah pihak bisa ‘berpisah’ dengan membawa harta pribadi dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan sandiwara pernikahan palsu ini.
Tidak salah juga bila sebagian orang berpendapat tidak menyetujui adanya perjanjian pra-nikah dengan pendapat bahwa pernikahan didasari oleh perasaan cinta dua insan manusia yang di dalamnya tidak lagi mengenal pembagian harta "gono-gini" namun harta tersebut telah menjadi milik bersama. Terlepas dari kepercayaan masing-masing orang, perjanjian pra-nikah lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Perlu tidaknya, wajib tidaknya, perjanjian pra-nikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak mengharuskan pembuatannya, tetapi perjanjian ini lebih disarankan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Dalam pembuatannya pun, sebaiknya Anda juga memperhatikan beberapa aspek krusial berikut:
Perjanjian Pra-Nikah, Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui |
Memang, memutuskan untuk mengubah status menjadi suami dan istri yang sah bukanlah perkara simpel. Banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik hal-hal jasmani dan rohani, serta kondisi finansial Anda dan pasangan. Banyak pasangan merasa tidak siap dengan pergantian status mereka dan tanggung jawab yang akan dipikul di balik status mereka yang berubah itu. Kemudian tuntutan bertambah dari pihak keluarga karena menginginkan hadirnya buah hati. Belum lagi berpikir kebutuhan jangka panjang baik itu kebutuhan pribadi maupun kebutuhan keluarga yang Anda bangun.
Persiapan untuk menyelenggarakan pernikahan memang sedikit kompleks, namun bukan berarti Anda tidak menikah bukan? Untuk sedikit memberikan informasi mengenai persiapan pernikahan, informasi berikut merupakan poin-poin penting dalam persiapan pernikahan yang jarang sekali diperhatikan apalagi dipersiapkan. Padahal, poin-poin ini cukup krusial untuk menghadapi kejadian-kejadian tak terduga yang mungkin terjadi di kemudian hari. Poin penting ini dikenal dengan nama Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah. Apa itu?
Isi Perjanjian Pra-Nikah
Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra-nikah dikenal sebagai sebuah perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini mengikat kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian. Sepintas, perjanjian ini terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada orang yang bisa memastikan 100% tentang apa yang akan terjadi dan menimpa orang lain. Sehingga, meski kesannya tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.
Kebenaran perjanjian pra-nikah di Indonesia sendiri dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pra-nikah yang melindungi antar pasangan suami dan istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur mengenai beberapa hal, di antaranya:
1. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
2. Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)
Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikut sertakan. Hal yang jelas harus menjadi perhatian ketika membuat perjanjian kawin ini adalah:Perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum dilangsungkannya pernikahan. Setelah perkawinan itu berlangsung, tidak boleh juga ada perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin bisa disebabkan oleh perceraian maupun kematian.
Aspek Penting Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah
Meski terkesan melindungi, akan tetap ada pendapat bahwa perjanjian ini tidak sepantasnya ada karena seolah-olah berjaga untuk kemungkinan terburuk yang pasti terjadi. Beberapa orang mungkin mempertanyakan maksud dan fungsi perjanjian ini sebetulnya. Tidak mengherankan bila sebagian orang berpendapat bahwa perjanjian pra-nikah seolah-olah menyetujui dan mengukuhkan kawin kontrak – dimana perkawinan yang berlangsung sesungguhnya tidak nyata dan pasti akan ada perpisahan. Dalam perpisahan tersebut telah diatur berbagai kepentingan masing-masing pria dan wanita yang terikat dalam kontrak sehingga ketika kontrak berakhir, kedua belah pihak bisa ‘berpisah’ dengan membawa harta pribadi dan tidak ada yang merasa dirugikan dengan sandiwara pernikahan palsu ini.
Tidak salah juga bila sebagian orang berpendapat tidak menyetujui adanya perjanjian pra-nikah dengan pendapat bahwa pernikahan didasari oleh perasaan cinta dua insan manusia yang di dalamnya tidak lagi mengenal pembagian harta "gono-gini" namun harta tersebut telah menjadi milik bersama. Terlepas dari kepercayaan masing-masing orang, perjanjian pra-nikah lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Perlu tidaknya, wajib tidaknya, perjanjian pra-nikah dibuat atas kesadaran dan kerelaan calon mempelai. Meski tidak mengharuskan pembuatannya, tetapi perjanjian ini lebih disarankan dibuat untuk melindungi kedua belah pihak. Dalam pembuatannya pun, sebaiknya Anda juga memperhatikan beberapa aspek krusial berikut:
Post A Comment:
0 comments: